Home Surat APBDes UMKM Kontak



No Judul File
1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
5 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
8 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
10 Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Profil Koperasi Desa Merah Putih

Tentang Koperasi Desa


Koperasi Desa Merah Putih merupakan wadah ekonomi masyarakat yang berlandaskan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan kemandirian. Hadir sebagai penggerak ekonomi lokal, koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Dengan mengedepankan nilai kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih menjadi sarana untuk memperkuat potensi desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.

Melalui sinergi antara pengurus, anggota, dan masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih terus berkomitmen untuk memberikan manfaat nyata serta menciptakan peluang usaha yang produktif. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan koperasi yang maju, kuat, dan berkelanjutan.


NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 H. AMANAH, S.H Pengawas Kepala Desa (ex officio)
2 HIDAYATUR RAHMAN, S.E Pengawas Tokoh Masyarakat
3 ERMA YULIATIEN, S.E Pengawas Tokoh Masyarakat
4 BUDI MUSLIM, S.E Ketua -
5 MISBAH FARIZ, S.E Wakil Ketua Bidang Usaha -
6 WIDYAWATI, S.E Wakil Ketua Bidang Anggota -
7 MUSLIM, S.H., M.H Sekretaris -
8 MAWADDAH, S.Si Bendahara -


Jl. Raya Dangiang Timur (samping lapangan futsal), Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kode Pos 83353

0000-0000-0000

maintenance@gmail.com

Jam Kerja : 00.00 s.d 00.00


Media Sosial


Chat WhatsApp