No Judul File
1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
5 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
8 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
10 Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Presiden RI

Tentang Koperasi Desa


Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.



Pengurus Kopdes Labuapi

NO NAMA KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN KETERANGAN
1 H. AMANAH, S.H Pengawas Kepala Desa (ex officio)
2 HIDAYATUR RAHMAN, S.E Pengawas Tokoh Masyarakat
3 ERMA YULIATIEN, S.E Pengawas Tokoh Masyarakat
4 BUDI MUSLIM, S.E Ketua -
5 MISBAH FARIZ, S.E Wakil Ketua Bidang Usaha -
6 WIDYAWATI, S.E Wakil Ketua Bidang Anggota -
7 MUSLIM, S.H., M.H Sekretaris -
8 MAWADDAH, S.Si Bendahara -


Jl. Raya Dangiang Timur (samping lapangan futsal), Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kode Pos 83353

0000-0000-0000

maintenance@gmail.com

Jam Kerja : 00.00 s.d 00.00