Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang
didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk
menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat
ekonomi
kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong
royong,
kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan
pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000
koperasi desa dengan nama Koperasi Desa, dan akan dilakukan launching Koperasi
Desa bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini
bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
| NO | NAMA | KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | H. AMANAH, S.H | Pengawas | Kepala Desa (ex officio) |
| 2 | HIDAYATUR RAHMAN, S.E | Pengawas | Tokoh Masyarakat |
| 3 | ERMA YULIATIEN, S.E | Pengawas | Tokoh Masyarakat |
| 4 | BUDI MUSLIM, S.E | Ketua | - |
| 5 | MISBAH FARIZ, S.E | Wakil Ketua Bidang Usaha | - |
| 6 | WIDYAWATI, S.E | Wakil Ketua Bidang Anggota | - |
| 7 | MUSLIM, S.H., M.H | Sekretaris | - |
| 8 | MAWADDAH, S.Si | Bendahara | - |
Jl. Raya Dangiang Timur (samping lapangan futsal), Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kode Pos
83353
0000-0000-0000
maintenance@gmail.com
Jam Kerja : 00.00 s.d 00.00