gambar

Presiden RI

Tentang Koperasi Desa


Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.


Satuan Tugas Koperasi Desa



Model Pembentukan


Koperasi Desa

Membangun Koperasi Baru

Koperasi Desa

Mengembangkan Yang Sudah Ada

Koperasi Desa

Revitalisasi Koperasi


Manfaat Koperasi Desa Sebagai Pusat Produksi & Distribusi


Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
Menekan Pergerakan Tengkulak
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Meningkatkan Inklusi Keuangan

Berita Koperasi Desa


Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa M...

40 views    21 May 2025    PPID DESA LABUAPI

Read More

Dasar Hukum


No Judul File
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
9. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
10. Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih