PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Labuapi.
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan informasi, melampirkan identitas diri dan menyampaikan kepada PPID secara langsung maupun melalui media elektronik.