Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan PPID Desa Labuapi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Labuapi.
Seluruh Warga Negara Indonesia, kelompok masyarakat maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan informasi, melampirkan identitas diri dan menyampaikan kepada PPID secara langsung maupun melalui media elektronik.
Tidak. Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Apabila membutuhkan salinan cetak, pemohon hanya membayar biaya penggandaan dokumen.
PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Profil Desa, APBDes, LPPD, Program Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Statistik Desa, Dokumen Publik dan informasi lainnya yang bersifat terbuka.
Tidak. Informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi kemudian menyerahkannya kepada Atasan PPID Desa Labuapi.
Atasan PPID memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Masyarakat dapat menghubungi PPID melalui Kantor Desa Labuapi, Website Resmi Desa, Email maupun Nomor WhatsApp pelayanan yang tersedia.