gambar

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Labuapi

Organisasi Pemerintahan Desa Labuapi berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan sebagai unsur pelaksana wilayah.

Demi mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan desa, program dan kegiatan dimusyawarahkan bersama Tokoh Masyarakat, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan hasilnya dituangkan dalam Perdes serta dijabarkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Penyelenggaraan administrasi desa dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama dan kesungguhan perangkat desa serta dukungan masyarakat.

Jam Kerja Kantor Desa

  • Senin s/d Kamis: 08.00 – 13.30 WITA
  • Jumat: 08.00 – 11.00 WITA

Struktur Organisasi (Pola Maksimal)

Jabatan Nama
Penjabat Kepala Desa Amanah
Sekretaris Desa Muhammad Juaini
Kepala Seksi Pemerintahan H. M. Husni Tamrin
Kepala Seksi Kesejahteraan Mustafa Habibi
Kepala Seksi Pelayanan Hikmatul Hasanah
Kepala Urusan TU dan Umum Isrardin MY
Kepala Urusan Keuangan Sumiati
Kepala Urusan Perencanaan Dedy Hartono

Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun

  • Dusun Labuapi : Sunardi Wahip
  • Dusun Labuapi Utara : Ahmad Yana
  • Dusun Labuapi Timur : Herman Felani

Staf Pemerintahan Desa

  • Staf Kepala Seksi dan Kepala Urusan:
    • Erham Halid
    • Ahmad Azwar
  • Penjaga Kantor : Fauzi Ali
  • Cleaning Service : Siswati