Organisasi Pemerintahan Desa Labuapi berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan sebagai unsur pelaksana wilayah.
Demi mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan desa, program dan kegiatan dimusyawarahkan bersama Tokoh Masyarakat, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan hasilnya dituangkan dalam Perdes serta dijabarkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Penyelenggaraan administrasi desa dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama dan kesungguhan perangkat desa serta dukungan masyarakat.
Jabatan | Nama |
---|---|
Penjabat Kepala Desa | Amanah |
Sekretaris Desa | Muhammad Juaini |
Kepala Seksi Pemerintahan | H. M. Husni Tamrin |
Kepala Seksi Kesejahteraan | Mustafa Habibi |
Kepala Seksi Pelayanan | Hikmatul Hasanah |
Kepala Urusan TU dan Umum | Isrardin MY |
Kepala Urusan Keuangan | Sumiati |
Kepala Urusan Perencanaan | Dedy Hartono |