Awal Pemerintahan Desa
Pada awalnya, Labuapi merupakan salah satu dusun yang berada di bawah wilayah administrasi Desa Telagawaru. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk serta berkembangnya aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan, muncul aspirasi masyarakat untuk membentuk pemerintahan desa yang mandiri.
Sebagai tahapan awal, pada tahun 2001, Dusun Labuapi resmi dimekarkan menjadi Desa Persiapan Labuapi yang terdiri atas:
✅ Dusun Labuapi
✅ Dusun Labuapi Utara
✅ Dusun Labuapi Timur
Sejarah Berdirinya Desa Labuapi
Sejarah berdirinya Desa Labuapi tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat. Sebelum menjadi desa definitif, wilayah yang kini dikenal sebagai Desa Labuapi merupakan salah satu dusun yang berada dalam wilayah administrasi Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Pada masa itu, seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Telagawaru.
Lahirnya Aspirasi Masyarakat
Seiring bertambahnya jumlah penduduk serta meningkatnya aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan di wilayah Labuapi, muncul aspirasi masyarakat untuk membentuk pemerintahan desa yang mandiri. Aspirasi tersebut didasari oleh keinginan agar pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan merata. Berlandaskan semangat kebersamaan, musyawarah, serta dukungan dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah, proses pembentukan desa baru mulai diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
Tahun 2001 – Desa Persiapan Labuapi
Sebagai tahapan awal pembentukan desa, pada tahun 2001 wilayah Labuapi ditetapkan sebagai Desa Persiapan Labuapi. Status ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan desa yang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mempersiapkan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari penataan wilayah administrasi, pembentukan kelembagaan pemerintahan desa, penyusunan administrasi, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sebagai dasar penetapan desa definitif.
Tahun 2003 – Resmi Menjadi Desa Definitif
Setelah melalui proses pembinaan, evaluasi, dan verifikasi oleh pemerintah daerah, Desa Persiapan Labuapi dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pada tahun 2003 wilayah ini resmi ditetapkan sebagai Desa Labuapi. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan wilayah Labuapi karena sejak saat itu masyarakat memiliki pemerintahan desa yang berdiri sendiri, dengan kewenangan menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat berdasarkan prinsip otonomi desa.
| Nama Kepala Desa | Periode Menjabat | Alamat |
|---|---|---|
| Muhammad Rifa’i | 2001-2003 | Dusun Labuapi Timur |
| Muhammad Rifa’i | 2003-2008 | Dusun Labuapi Timur |
| Fathurrahma, S.S | 2008-2014 | Dusun Labuapi |
| Hairi (PLT) | 2014-2015 | Desa Bajur |
| Muhammad Rifa’i | 2015-2021 | Dusun Labuapi Timur |
| Jumeneng (Penjabat) | 2021 | Kelurahan Selagalas |
| H. Amanah, SH. | 2021-2027 | Dusun Labuapi Utara |