Prosedur Pelaporan Gangguan Keamanan

Keamanan

Apabila terjadi gangguan keamanan atau ketertiban masyarakat:

  1. Segera laporkan kepada Kepala Dusun.
  2. Hubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa.
  3. Hubungi Kepolisian apabila diperlukan.
  4. Berikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Galeri
Nomor Darurat

Polisi : 110

Damkar : 113

Ambulans : 119

Puskesmas Labuapi