Maklumat Pelayanan PPID

Dengan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Labuapi menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Komitmen Pelayanan

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional.
  • Menyediakan informasi yang akurat dan benar.
  • Memberikan kemudahan akses informasi.
  • Pelayanan cepat, tepat dan sederhana.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
  • Menindaklanjuti setiap permohonan informasi.

Standar Pelayanan

  • Pelayanan pada hari dan jam kerja.
  • Permohonan dapat diajukan langsung maupun online.
  • Jawaban diberikan sesuai ketentuan peraturan.
  • Informasi tidak dipungut biaya kecuali penggandaan dokumen.

"Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, dan Bertanggung Jawab"

PPID Desa Labuapi berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik terbaik, mudah diakses masyarakat, profesional, transparan serta akuntabel.

Pernyataan Pelayanan

Apabila pelayanan yang kami berikan belum memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik, saran, dan pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.


PPID Desa Labuapi
Pemerintah Desa Labuapi