Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Labuapi merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Labuapi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Desa Labuapi dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.