Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Labuapi merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Labuapi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

PPID Desa Labuapi dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Tugas PPID

  • Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik.
  • Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menangani permohonan informasi dan keberatan informasi.

Fungsi PPID

  • Pengumpulan informasi publik.
  • Pendokumentasian informasi publik.
  • Penyimpanan informasi publik.
  • Pelayanan permohonan informasi publik.
  • Pengelolaan pengaduan dan keberatan informasi.

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
  • Mendapatkan salinan informasi publik sesuai ketentuan.
  • Mengajukan permohonan informasi publik.
  • Mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai ketentuan.

Komitmen Pelayanan

    PPID Desa Labuapi berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.