Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Labuapi dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| Jabatan | Pejabat |
|---|---|
| Atasan PPID | Kepala Desa |
| PPID Desa | Sekretaris Desa |
| Pelayanan Informasi | Kaur Umum |
| Dokumentasi & Arsip | Kasi Pemerintahan |
| Website & Data | Operator Website |