Struktur Organisasi PPID Desa Labuapi


Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Labuapi dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat PPID
Jabatan Pejabat
Atasan PPID Kepala Desa
PPID Desa Sekretaris Desa
Pelayanan Informasi Kaur Umum
Dokumentasi & Arsip Kasi Pemerintahan
Website & Data Operator Website
Tugas Pokok PPID
  • Mengelola informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Mengelola arsip dan dokumentasi.
  • Melayani permohonan dan keberatan informasi.
  • Mempublikasikan informasi melalui website desa.