Posted on PPID DESA LABUAPI Tanggal 18-08-2023
Labuapi, 2024 — Pemerintah Desa Labuapi secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan pelaksanaan program kerja dan kegiatan pembangunan desa sepanjang tahun berjalan.
Penetapan APBDes ini dilakukan melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan unsur masyarakat serta pendamping desa. APBDes 2024 disusun berdasarkan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan fokus pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas SDM.
Adapun sumber pendanaan dalam APBDes 2024 terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta transfer lainnya dari pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Desa Labuapi menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes dilakukan secara transparan dan akuntabel. Harapannya, program-program yang telah dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.