Posted on PPID DESA LABUAPI Tanggal 01-01-1970
Pemerintah Desa Labuapi secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh program desa berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Penetapan APBDes Tahun 2026 dilaksanakan melalui mekanisme yang partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perwakilan masyarakat, sehingga aspirasi warga dapat terakomodasi dengan baik.
APBDes Desa Labuapi Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut, berbagai usulan prioritas pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat dibahas secara terbuka dan mendalam untuk menghasilkan kesepakatan bersama.

Anggaran yang telah ditetapkan mencakup beberapa bidang utama, antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa. Setiap bidang dirancang untuk saling mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa Labuapi menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik. Dengan demikian, manfaat anggaran desa dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui APBDes Tahun 2026, pemerintah desa berkomitmen untuk memperkuat program-program yang berdampak langsung pada kehidupan warga, seperti peningkatan infrastruktur dasar, dukungan terhadap ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelayanan administrasi desa yang lebih efektif.
Penetapan APBDes ini juga menjadi wujud nyata prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, APBDes Tahun 2026 diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Keterlibatan warga, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Labuapi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan APBDes Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat diyakini akan mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Labuapi optimistis dapat melaksanakan pembangunan desa secara lebih terarah, transparan, dan berkeadilan, demi mewujudkan Desa Labuapi yang maju, mandiri, dan sejahtera.
© 2025 Pemerintah Desa Labuapi Lombok Barat