Penetapan Perdes Kewenangan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 24-12-2025

Pemerintah Desa Labuapi menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Labuapi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen desa dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, masing-masing kepala dusun dan RT, serta kader desa. Kehadiran unsur-unsur tersebut mencerminkan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan desa yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Agenda utama musyawarah adalah pembahasan dan penetapan Perdes yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pembahasan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah mufakat sebagai prinsip pengambilan keputusan.


Dalam sambutannya, H. Amanah, S.H. menegaskan pentingnya Perdes kewenangan sebagai pijakan hukum bagi desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. “Perdes kewenangan ini menjadi dasar bagi Desa Labuapi untuk mengelola urusan desa sesuai hak asal usul dan kebutuhan lokal, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa juga menekankan bahwa penetapan Perdes ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas ruang kewenangan desa agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah di atasnya. Dengan kejelasan kewenangan, desa diharapkan dapat lebih mandiri, tertib administrasi, dan efektif dalam melaksanakan program pembangunan.

Selama musyawarah berlangsung, para peserta menyampaikan pandangan, masukan, dan saran terkait rumusan kewenangan desa. Diskusi berjalan dinamis namun tetap kondusif, mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam membangun desa.

Peran BPD dalam kegiatan ini juga terlihat aktif, khususnya dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa proses penetapan Perdes berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui pembahasan dan penyepakatan bersama, musyawarah desa secara resmi menyetujui penetapan Perdes Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi dan tata kelola Desa Labuapi.



Kegiatan musyawarah kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua BPD dan Kepala Desa Labuapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan Perdes yang telah ditetapkan.

Melalui penetapan Perdes ini, Pemerintah Desa Labuapi berharap setiap kewenangan desa dapat dijalankan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa Labuapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Perdes ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan oleh seluruh warga desa.




© 2025 Pemerintah Desa Labuapi Lombok Barat