Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Bpd Labuapi 2026 Digelar, Perkuat Demokrasi Dan Keterwakilan Warga

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 11-05-2026

Pemerintah Desa Labuapi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan suasana tertib dan penuh partisipasi masyarakat.

Musyawarah desa ini menjadi langkah awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD periode selanjutnya, mengingat masa jabatan anggota BPD di sejumlah desa akan segera berakhir pada tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan membentuk panitia yang akan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara transparan dan demokratis.

Sebanyak kurang lebih 40 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan semangat keterwakilan dalam proses demokrasi di tingkat desa.


Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan persatuan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari berbagai pihak terkait.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Labuapi, H. Ahmad Usman Putradi, dalam arahannya menyampaikan pentingnya mengikuti regulasi dalam proses pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa proses ini harus dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.


“Pembentukan panitia pengisian anggota BPD harus mengacu pada aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan keterwakilan masyarakat, termasuk keterwakilan perempuan,” ujar H. Ahmad Usman Putradi.

Selanjutnya, Kepala Desa Labuapi, H. Amanah, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa pembentukan panitia ini merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa yang aspiratif.

“Melalui musyawarah ini, kita berharap dapat membentuk panitia yang profesional dan bertanggung jawab, sehingga proses pengisian anggota BPD berjalan lancar dan menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas,” ungkap H. Amanah, S.H.


Dalam musyawarah tersebut juga disampaikan bahwa sebelum masa jabatan BPD yang saat ini masih bertugas berakhir, akan dilakukan proses penjaringan bakal calon anggota BPD selama 6 bulan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya calon-calon yang memenuhi syarat serta memiliki komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Selain itu, dipaparkan ringkasan poin penting dari regulasi pengisian anggota BPD, antara lain masa keanggotaan selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, serta harus memperhatikan keterwakilan wilayah dan minimal 30% keterwakilan perempuan.

Proses pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Panitia yang telah dibentuk nantinya akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon sesuai jadwal yang telah ditentukan, paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Disampaikan pula bahwa calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, serta tidak merangkap jabatan sebagai perangkat desa, pengurus lembaga desa, atau anggota partai politik.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin resmi apabila ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Hal ini bertujuan menjaga profesionalitas dan integritas kelembagaan desa.

Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang akan segera bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Diharapkan melalui proses ini, Desa Labuapi dapat menghasilkan anggota BPD yang representatif, amanah, dan mampu menampung aspirasi masyarakat secara optimal demi kemajuan desa.




© 2025 Pemerintah Desa Labuapi Lombok Barat