Posted on PPID DESA LABUAPI Tanggal 11-08-2025
Labuapi – Pemerintah Desa Labuapi resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian program pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam forum musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Labuapi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan lembaga desa, serta unsur masyarakat.
Kepala Desa Labuapi, H. Amanah, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa APBDes Perubahan merupakan instrumen penting untuk mengakomodasi dinamika kebutuhan desa dan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Keterbukaan informasi publik adalah komitmen kami. Masyarakat berhak mengetahui setiap kebijakan, sumber dana, dan peruntukannya,” tegasnya.
Dalam APBDes Perubahan 2025 ini, terdapat penyesuaian pada sektor pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, program ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes. Setiap rincian alokasi dana disampaikan secara terbuka melalui papan informasi desa, website resmi Desa Labuapi, serta kanal media sosial desa, sehingga masyarakat dapat memantau langsung perkembangan dan realisasi anggaran.
BPD Desa Labuapi juga memberikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan APBDes Perubahan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa mengedepankan prinsip partisipatif.
Dengan langkah ini, Desa Labuapi menunjukkan komitmennya untuk menjadikan tata kelola keuangan desa sebagai teladan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Barat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
© 2025 Pemerintah Desa Labuapi Lombok Barat