www.pemdeslabuapi.com
Berita Desa

Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (rkpdes) Tahun 2027

PPID DESA LABUAPI     Minggu, 19-07-2026

Pemerintah Desa Labuapi menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Minggu, 19 Juli 2026, ba'da Isya, bertempat di Aula Kantor Desa Labuapi. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa tahun 2027 yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah desa dihadiri oleh Kepala Desa Labuapi beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat, unsur perempuan, unsur pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan musyawarah. Selanjutnya, peserta mengikuti pembahasan mengenai pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 sebagai salah satu amanat dalam tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Labuapi, H. Amanah, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan proses yang sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, tim yang dibentuk harus mampu bekerja secara profesional, objektif, dan mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

"RKPDes merupakan pedoman utama pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Saya berharap Tim Penyusun yang dibentuk melalui musyawarah ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi transparansi, serta mampu menghimpun seluruh usulan masyarakat agar pembangunan Desa Labuapi Tahun 2027 benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga," ujar H. Amanah, S.H.

Selanjutnya, Pendamping Desa Labuapi, Bapak Syamsul Hadi, memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Tim Penyusun RKPDes. Beliau menjelaskan bahwa tim memiliki peran penting dalam menyusun rancangan RKPDes berdasarkan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, arah kebijakan pemerintah, RPJM Desa, serta usulan masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah di tingkat dusun maupun desa.


Beliau juga menerangkan bahwa keanggotaan Tim Penyusun RKPDes harus dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen dalam proses perencanaan pembangunan. Keterwakilan berbagai unsur tersebut bertujuan agar penyusunan RKPDes lebih partisipatif, objektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Desa Labuapi.

"Tim Penyusun RKPDes bukan sekadar menyusun dokumen administrasi, tetapi bertanggung jawab merancang arah pembangunan desa yang berkualitas. Oleh karena itu, unsur keanggotaannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, mewakili berbagai elemen masyarakat, serta mampu bekerja secara kolaboratif agar setiap program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa," jelas Bapak Syamsul Hadi.

Setelah penyampaian materi, musyawarah dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 melalui musyawarah mufakat. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan usulan secara konstruktif sehingga proses pembentukan tim berlangsung lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
Melalui pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 ini, Pemerintah Desa Labuapi berharap proses penyusunan perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan RKPDes Tahun 2027 mampu menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Desa Labuapi yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
 

Hasil musyawarah menetapkan susunan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2027 Desa Labuapi secara mufakat. Susunan tim yang telah disepakati terdiri atas Pembina: H. Amanah, S.H.; Ketua: Muhammad Juaini; Sekretaris: Dedy Hartono. Sementara itu, anggota tim terdiri atas Mustafa Habibi, Cahya Rizki, Suhaili, S.Pd., Isnaini Suciani, Muhammad Ziyadi, dan Zaenul Murad. Susunan tersebut diharapkan mampu bekerja secara solid, profesional, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menyusun program pembangunan Desa Labuapi Tahun 2027.

Kepala Desa Labuapi berharap Tim Penyusun RKPDes yang telah terbentuk dapat segera melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan seluruh unsur masyarakat, penyusunan RKPDes Tahun 2027 diharapkan menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Desa Labuapi yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.