ASISTENSI DESA 2023

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 15-01-2024

ASISTENSI TEAM KECAMATAN LABUAPI KE DESA LABUAPI, Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat, jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah wilayah otonom dengan penyebutan rekognisi dan subsidiaritas menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas para Aparatur desa juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan desa.

TUJUAN ASISTENSI KECAMATAN LABUAPI KE DESA LABUAPI

Program Layanan Asistensi Pemerintahan Desa ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para Aparatur desa dan masyarakat dalam peningkatan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), kemampuan (ability), serta sikap / tingkah laku (attitude) sehingga dapat memaju dan mandirikan desanya dalam Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa. Adapun tujuan spesifik dari Program Pendampingan Desa ini meliputi:

1. Tata Kelola Desa
2. Tata Kelola Regulasi desa
3. Tata Kelola Pemerintahan desa
4. Tata Kelola Administrasi Desa
5. Tata Kelola Pembangunan Desa
6. Tata Kelola Keuangan Desa
7. Tata Kelola Laporan Desa

 

 


Informasi Desa

Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.