gambar


MUSRENBANG DESA

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 30-12-2024

Senin 30 Desember 2024 Pemerintah Desa Labuapi melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2021-2029 sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbangdes merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Desa. 

Dalam Musrenbangdes, Pemerintah Desa Labuapi bersama Camat Desa Labuapi yang di wakili oleh Bpk Idham Khalid, Pendamping Desa Bpk Ahim Ismail  dan BPD dan perwakilan masyarakat dan 35 orang yang hadir akan membahas dan menyepakati beberapa hal, seperti: Rancangan RKPDes, DU RKP, Prioritas pembangunan desa. 

Musrenbangdes merupakan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa. Masyarakat diundang untuk ikut secara aktif membahas, merumuskan, dan menentukan pembangunan desa di tahun ke depan.

Musyawarah ini di laksanakan di Aula Kantor Desa Labuapi dan dibuka oleh Bpk Sekertaris Desa Muhammad Juaini, Acara selanjutnya adalah sambutan dari Bpk Camat yang di wakili oleh Bpk Idham Khalid. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa ini harus mencermati RPJM Desa, sehingga program-program yang akan dilaksanakan tahun depan haruslah berdasarkan RPJM Desa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pendamping Desa Bpk Ahim Ismail, serta sambutan dari Bpk Kepala Desa Labuapi AMANAH. Selanjutnya adalah Penyampaian materi RKP Desa Tahun 2021-2029.

Sebelum menyepakati RKP Desa tahun 2021-2029, telah dicermati terlebih dahulu program-program yang ada di RPJM Desa 2024, dan akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025. 

Setelah pembahasan RKP Desa T.A. 2025 selesai, maka dilakukan penandatanganan berita acara musyawarah oleh Kepala Desa Labuapi, Ketua BPD Labuapi, dan wakil masyarakat Dan di sah kan oleh ketua BPD.