MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2024
Posted on PPID DESA LABUAPI Tanggal 20-12-2023
Pemerintah Desa Labuapi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2024. Dilaksanakan di Aula Kantor Desa Labuapi, dimulai pukul 09.00 WIB acara berjalan dengan lancar. Dihadiri oleh Pemerintah Desa Labuapi, Ketua dan Anggota BPD Desa Labuapi dan Kepala Dusun se Desa Labuapi. Dalam sambutannya, Kepala Desa Labuapi Bpk.AMANAH menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2024 diharapkan adalah keluarga yang merupakan keluarga miskin ekstrim. KPM tersebut juga bukan penerima bantuan. Ketua BPD Desa Labuapi Ustd, Akhyar Rosyidi juga menyampaikan bahwa penerima bantuan harus benar benar merupakan keluarga miskin yang layak menerima bantuan. Dalam musyawarah penentuan KPM BLT DD 2024 harus memenuhi kriteria antara lain kepala keluarga lansia tunggal atau memiliki anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau kehilangan mata pencaharian.
Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.