gambar


MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2021-2029

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 11-12-2024

Rabu 11 Desmber 2024 Desa Labuapi melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDES 2021-2029  sesuai dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Labuapi 2021-2027 menjadi 2021-2029 Dan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Labuapi (BPD)  2018-2024 Menjadi 2018-2026 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perencanaan pembangunan desa adalah proses yang dilakukan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat secara partisipatif. Proses ini bertujuan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya desa demi tercapainya tujuan pembangunan.

RPJM Desa adalah rencana pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang mencakup visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan. RPJM Desa ditetapkan melalui peraturan desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Perencanaan desa penting karena untuk mengatur dan mengurus sesuai kewenangan desa sebagai self governing community. Perencanaan ini diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan sebagai modal utama desa membangun. Dalam proses perencanaan desa, harus ada keberpihakan pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender yang setidaknya mempunyai ciri:

  1. Partisipasi warga miskin, baik laki-laki maupun perempuan
  2. Penggunaan data terpilah antara perempuan dan laki-laki miskin (dewasa dan anak)
  3. Penjaringan aspirasi dan kebutuhan yang berperspektif pada kelompok miskin,
  4. perempuan, dan anak-anak
  5. Penyusunan strategi program dan kegiatan yang berperspektif pada kelompok miskin,
  6. perempuan, dan anak-anak
  7. Adanya alokasi anggaran yang berpihak pada kelompok miskin, perempuan, dan
  8. anak-anak.