MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES Thn.2025

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 31-07-2024

Rabu 31/07/2024

Pemerintah Desa Labuapi melaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDES Tahun 2025 guna menyusun rencana kerja ( RKPDesa) Tahun anggaran 2025, adapun penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Labuapi yang dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, anggota BPD Desa, Pendamping Desa  dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat dan pemuda karang taruna, Babinsa dan Babinkamtibnas.

Adapun musyawarah tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Labuapi AMANAH yang dilanjutkan oleh Sekertaris Desa Muhammad Juaini dan Ketua BPD, Pendamping Desa untuk Penyusunan  RKPDesa Tahun Anggaran 2025. Selain itu ada beberapa pengarahan yang disampaikna oleh Bapak Ahim selaku Pendamping Desa terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah RKPDes.Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

selain itu ada beberapa pengarahan selaku Pendamping Desa terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah RKPDes. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes.

Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 36 dalam PERATURAN MENTRI nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :

Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023: 
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Labuapi AMANAH 
2. Ketua : Sekretaris Desa Labuapi Muhammad Juaini
3. Sekretaris : Dedy Hartono
4. Anggota : Laely Dimiyanti, Lilik Yulianti, Muslim, Heriyadi, Mawardi, Zul Kifli

Sesuai Pasal 36 dalam PERATURAN MENTRI nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.


Informasi Desa

Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.