MUSYAWARAH DESA PENATAPAN DAN PENGESAHAN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2021-2029

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 30-12-2024

Kepala Desa Labuapi AMANAH melakukan Penyusunan Perubahan RPJM Desa dan RKPDesa Tahun 2025 Terintegrasi bersama Camat Desa Labuapi Yang di wakili Oleh Bpk Idham Khalid dan Pendamping Desa Bpk Ahim Ismail dan seluruh Perangkat Desa Labuapi dan anggota BPD dan masyarakat yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Labuapi, yang mendasari perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.

Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJM Desa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dan pada saat ini pemerintah Desa Labuapi mulai menyusun perencanaan pembangunan Desa tahunan atau biasa disebut dengan RKP Desa. Untuk efesien terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan Desa inilah mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan Desa terintegrasi yakni pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Desa.

Tanpa mengurangi esensi dari penyusunan masing-masing dokumen tersebut, kepala Desa membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa sesuai dengan masa tambahan jabatan kepala Desa dan membentuk tim penyusun RKP Desa secara berbarengan menjadi 1 (satu) tim yaitu tanggal 18 Desember 2024.

Dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

Sedangkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

Penyusunan Perubahan RPJM Desa Periode 2021-2029 dan RKPDesa Tahun 2025 Desa Labuapi telah dilaksanakan sejak tanggal 18 Desember 2024 dari mulai Pembentukan Tim sampai dengan Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2025 yaitu 30 Desember 2024.


Informasi Desa

Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.