Posted on PPID DESA LABUAPI Tanggal 01-07-2025
Pemerintah Desa Labuapi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan Nonpermanen
Labuapi, 1 Juli 2025 — Pemerintah Desa Labuapi secara resmi mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Edaran ini ditujukan kepada seluruh warga yang berstatus sebagai penduduk nonpermanen atau warga yang tinggal di wilayah Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, namun belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga dengan alamat tetap di Desa Labuapi.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Desa Labuapi hanya akan melayani pembuatan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha bagi warga yang berstatus sebagai penduduk nonpermanen. Sedangkan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen bagi penduduk sementara, pelayanan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Desa Labuapi, H. Amanah, S.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, serta guna tertib administrasi kependudukan di wilayah desa. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran layanan administrasi ke depan.