Home Surat Layanan APBDes UMKM Kontak


www.pemdeslabuapi.com
Berita Desa

Desa Labuapi Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Masyarakat Dan Mahasiswa

PPID DESA LABUAPI     Senin, 23-06-2025

Labuapi 23 Juni 2025 – Pemerintah Desa Labuapi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti oleh masyarakat dan mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui ketentuan tersebut, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, mudah diakses, cepat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Peserta sosialisasi memperoleh penjelasan mengenai berbagai jenis informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang harus diumumkan secara serta-merta dalam kondisi tertentu, hingga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memahami klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang dapat diakses secara terbuka dengan informasi yang memang harus dilindungi demi kepentingan negara, perlindungan data pribadi, maupun kepentingan hukum.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui prosedur yang telah ditetapkan. Apabila terdapat permohonan informasi yang belum dapat dipenuhi, pemohon juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sosialisasi ini turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan melayani. Ketersediaan informasi yang terbuka diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.

Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sebagai agen perubahan, agen kontrol sosial, dan mitra pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Mahasiswa dapat memanfaatkan informasi publik sebagai sumber data untuk penelitian, kegiatan akademik, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Labuapi berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh informasi publik serta mampu memanfaatkan informasi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik.

Pemerintah Desa Labuapi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik secara aktif serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan kalangan akademisi, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, dipercaya, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.