RAPAT TIM PENYUSUN RKPDES PENCERMATAN ULANG RPJM DESA

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 23-08-2024

Kamis 08/08/2024

Tim penyusun RKPDes 2025 sebagai langkah awal dalam melakukan tupoksi nya melaksanakan pencermatan ulang atau riview RKPDes TA.2024 dalam kegiatan ini di hadiri oleh Pendamping Desa kecamatan Labuapi Abdurrahim Ismail dan Lalu Herwan ST. Kepala Desa Labuapi (AMANAH) sebagai pembina tim yang sebagai mana telah terbentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada Pasal 37 Ayat (1) dikatakan, Tim Penyusun RKPDes bertugas untuk menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
2.Melakukan pencermatan ulang RPJM Desa,
3.Melakukan penyusunan perancangan RKPDes  daftar usulan, 

4.Melakukan Melakukan pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, 
5.Pengesahan Rancangan RKPSes dan daftar usulan rencana kerja

agenda lain, pembagian tugas team seluruh anggota RKPDes untuk meng efektifkan proses perencanaan selanjutnya


Informasi Desa

Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.