Home Surat Layanan APBDes UMKM Kontak


www.pemdeslabuapi.com
Berita Desa

Pemdes Labuapi Gelar Musdes Penetapan Apbdes Perubahan 2026, Perkuat Perencanaan Dan Transparansi Ke Masyarakat

PPID DESA LABUAPI     Kamis, 01-10-2026

Labuapi, 1 Oktober 2026 – Pemerintah Desa Labuapi melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses Perencanaan Desa yang melibatkan BPD Lembaga dan Masyarakat Desa.
Musyawarah tersebut dihadiri Seluruh anggota BPD, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan MasyaraKabupaten Lombok Barat, Pendamping Desa Kecamatan Labuapi,Semua Kepala Dusun , RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, musyawarah menjadi forum untuk menyampaikan dan membahas perubahan APBDes sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Proses tersebut dilaksanakan melalui pembahasan bersama dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.


Kepala Desa Labuapi, H. Amanah, S.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan musyawarah sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat. “Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan dalam APBDes dapat dipahami dan diketahui bersama. Kami berharap seluruh unsur yang hadir dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga pelaksanaan program desa tetap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pak Marzuki selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabuapten Lombok , juga memberikan arahan mengenai pentingnya Perencanaan desa sesuai ketentuan yang berlaku. “Musyawarah desa merupakan ruang bagi seluruh unsur untuk menyampaikan pandangan dan memastikan proses perencanaan serta penganggaran berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Keterlibatan BPD, pemerintah desa, unsur kewilayahan, tokoh masyarakat, kader, serta unsur keamanan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perubahan APBDes tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembangunan desa yang diketahui dan dipahami bersama.
Musyawarah tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa Labuapi dan BPD. Komunikasi serta keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran diharapkan dapat menciptakan kepercayaan dan mendukung pelaksanaan program desa secara berkelanjutan.

Melalui Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2026, Pemerintah Desa Labuapi berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kegiatan ditutup dengan semangat kebersamaan seluruh peserta untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Desa Labuapi. Pemerintah Desa Labuapi berharap hasil musyawarah dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan APBDes Perubahan Tahun 2026 sehingga setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Desa Labuapi.