REMBUK STUNTING DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING TINGKAT DESA LABUAPI KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT.

Posted on PPID DESA LABUAPI     Tanggal 15-10-2024

Desa Labuapi – Pada 15-Oktober-2024 Desa Labuapi menggelar rembuk stunting. Rembuk stunting dalam rangka melaksanakan Keputusan PRESIDEN Nomor 72 yaitu tentang Pecegahan dan penanganan Stunting.

Acara ini di hadiri oleh Kepala dinas P2KBP3A Bpk.RAMDAN HARIANTO S.O.S, ketua TPPS Bpk Lalu Adi Widjaya, Kepala UPT KB , Perwakilan Puskesmas, Pendamping Desa Kec.Labuapi, Anggota BPD, Kepala dusun dan seluruh lembaga yang ada di Desa Labuapi. permasalahan stunting menjadi perioritas pemerintah di karenakan masalah ini mempengaruhi kualitas SDM yakni terhambat nya tumbuh kembang anak, dll oleh sebab itu program ini harus di laksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, ter koordinasi oleh berbagai lintas sektor. di samping itu mengingat urgensi persoalan stunting ini langkah ini di ambil Pemerintah Desa Labuapi dengan harapan membangun komitmen dengan pihak-pihak yg terkait pencegahan dan penanganan stunting. hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting merupakan salah satu peroritas utama program dana desa tahun 2025.

 


Informasi Desa

Sajian data dalam Buku Profil Desa Labuapi Lombok Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa.