gambar

Tugas dan Wewenang BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
  4. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
  5. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat di desa
  6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  7. Membahas dan menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa
  8. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan penggunaan anggaran desa
  9. Menyusun peraturan tata tertib BPD.

Kewajiban Anggota BPD

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  4. Menaati peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN
  6. Menjaga etika dan norma dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD
  7. Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat desa
  8. Menghadiri rapat-rapat BPD secara aktif dan bertanggung jawab.

Hak Anggota BPD

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
  2. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Desa
  3. Mengungkapkan pendapat secara lisan atau tertulis dalam forum rapat BPD
  4. Mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari Pemerintah Desa
  5. Mendapatkan honorarium setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa
  6. Mendapatkan perlindungan hukum atas tugas dan wewenangnya
  7. Mengikuti pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD
  8. Mendapatkan penghargaan atas kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas.