gambar

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Hak Kepala Desa Labuapi

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
  7. Menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  9. Mengelola keuangan dan aset desa
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Hak Kepala Desa

  1. Mengusulkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada BPD
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
  4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  6. Mendapatkan cuti.