Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan
BPD
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
Mengembangkan sumber pendapatan desa
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
Memanfaatkan teknologi tepat guna
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Hak Kepala Desa Labuapi
Kewajiban
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
Menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Mengelola keuangan dan aset desa
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Hak Kepala Desa
Mengusulkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada BPD
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat
jaminan kesehatan
Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.