Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam APBDesa
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
APBDesa
- Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
keuangan desa
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR)
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ)
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa