gambar

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
  2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
  3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
  5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR)
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara
  10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa