gambar

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan
  2. Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa
  3. Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa
  4. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa
  5. Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan
  6. Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa
  7. Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
  8. Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD)
  9. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa
  10. Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama
  11. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa
  12. Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  13. Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa
  14. Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa
  15. Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa
  16. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan
  17. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa
  18. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.