Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan
Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa
Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa
Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa
Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan
Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa
Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan
Bersama Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa
Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama
Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan
melakukan mediasi di Desa
Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa
Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa
Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan,
wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa
Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa
Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.