Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa
- Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan
- Melaksanakan penyimpanan alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor
- Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani oleh pimpinan
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan
- Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
- Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa
- Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa
- Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa
- Mengelola buku administrasi umum
- Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang
dan/atau jasa di Desa
- Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan
kerumahtanggaan pada umumnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa