gambar

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  1. Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa
  2. Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan
  3. Melaksanakan penyimpanan alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor
  4. Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  5. Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani oleh pimpinan
  6. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan
  7. Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa
  9. Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa
  10. Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa
  11. Mengelola buku administrasi umum
  12. Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa
  13. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa
  14. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa