gambar

Tugas Staf Kepala Urusan

  1. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Urusan sesuai bidangnya masing-masing
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi harian yang diperlukan oleh Kepala Urusan
  3. Membantu pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan data yang dibutuhkan urusan tertentu
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai arahan Kepala Urusan
  5. Menyiapkan bahan laporan kegiatan untuk Kepala Urusan
  6. Membantu dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Kepala Urusan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah dari Kepala Urusan, Sekretaris Desa, atau Kepala Desa

Fungsi Staf Kepala Urusan

  1. Sebagai pelaksana teknis administrasi bidang urusan sesuai posisinya (Perencanaan, Keuangan, atau Tata Usaha & Umum)
  2. Sebagai pendukung kelancaran tugas Kepala Urusan
  3. Sebagai pengumpul dan pengelola data awal yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana dan laporan
  4. Sebagai pelayan administrasi kepada masyarakat dan pihak internal desa

Wewenang Staf Kepala Urusan

  1. Melaksanakan tugas administrasi sesuai instruksi dari Kepala Urusan
  2. Meminta informasi atau dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
  3. Memberikan masukan atau saran dalam lingkup pekerjaan kepada Kepala Urusan
  4. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk keperluan pelayanan administrasi
  5. Menindaklanjuti arahan Kepala Urusan dalam menjalankan program atau kegiatan desa