Tugas Staf Kepala Urusan
- Membantu pelaksanaan tugas Kepala Urusan sesuai bidangnya masing-masing
- Melaksanakan kegiatan administrasi harian yang diperlukan oleh Kepala Urusan
- Membantu pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan data yang dibutuhkan urusan tertentu
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai arahan Kepala Urusan
- Menyiapkan bahan laporan kegiatan untuk Kepala Urusan
- Membantu dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Kepala Urusan
- Melaksanakan tugas lain sesuai perintah dari Kepala Urusan, Sekretaris Desa, atau Kepala Desa
Fungsi Staf Kepala Urusan
- Sebagai pelaksana teknis administrasi bidang urusan sesuai posisinya (Perencanaan, Keuangan, atau
Tata Usaha & Umum)
- Sebagai pendukung kelancaran tugas Kepala Urusan
- Sebagai pengumpul dan pengelola data awal yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana dan laporan
- Sebagai pelayan administrasi kepada masyarakat dan pihak internal desa
Wewenang Staf Kepala Urusan
- Melaksanakan tugas administrasi sesuai instruksi dari Kepala Urusan
- Meminta informasi atau dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
- Memberikan masukan atau saran dalam lingkup pekerjaan kepada Kepala Urusan
- Berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk keperluan pelayanan administrasi
- Menindaklanjuti arahan Kepala Urusan dalam menjalankan program atau kegiatan desa