Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
- Menyusun rencana kerja sekretariat
- Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala
Desa
- Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa
- Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
dalam Berita Desa
- Mengelola administrasi produk hukum desa
- Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran
- Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa
- Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di
Desa
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat
- Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa
- Melakukan penataan administrasi aparatur desa
- Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa
- Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber
pendapatan desa baru untuk dikembangkan
- Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan
- Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa
- Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa
- Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
- Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa
- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.