gambar

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Menyusun rencana kerja sekretariat
  2. Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa
  3. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa
  4. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa
  5. Mengelola administrasi produk hukum desa
  6. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran
  7. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa
  8. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa
  9. Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  11. Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat
  12. Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa
  13. Melakukan penataan administrasi aparatur desa
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa
  15. Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan
  16. Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan
  17. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa
  18. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa
  19. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
  20. Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas
  21. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa
  22. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.