gambar

Tugas Staf Desa Digital (Admin Desa)

  1. Mengelola sistem informasi desa (website, aplikasi, dan database digital lainnya)
  2. Memperbarui dan mengunggah konten berita, pengumuman, dan informasi penting lainnya ke website desa
  3. Menjaga keamanan dan kerahasiaan data digital desa
  4. Melakukan backup rutin data sistem informasi desa
  5. Memberikan dukungan teknis kepada perangkat desa dan warga terkait penggunaan sistem digital desa
  6. Menginput dan memverifikasi data administrasi kependudukan dan pelayanan publik berbasis digital
  7. Mengarsipkan dokumen dalam bentuk digital (arsip surat, dokumen penduduk, surat menyurat, dll)
  8. Melaporkan kendala teknis dan perkembangan digitalisasi desa kepada Sekretaris Desa atau Kepala Desa
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Fungsi Staf Desa Digital

  1. Sebagai pengelola sistem informasi dan teknologi digital di lingkungan Pemerintah Desa
  2. Sebagai administrator konten dan pengarsipan dokumen secara elektronik
  3. Sebagai fasilitator pelayanan publik berbasis digital
  4. Sebagai pendukung peningkatan literasi digital masyarakat desa

Wewenang Staf Desa Digital

  1. Mengakses dan mengelola perangkat lunak dan sistem digital desa
  2. Melakukan pembaruan dan pemeliharaan pada sistem digital yang digunakan oleh desa
  3. Berkoordinasi dengan penyedia layanan IT dan teknisi eksternal jika terjadi kendala teknis
  4. Meminta data dan informasi dari perangkat desa lain untuk kelengkapan database digital
  5. Memberikan pelatihan dan bimbingan penggunaan sistem digital kepada perangkat desa