Tugas Staf Desa Digital (Admin Desa)
- Mengelola sistem informasi desa (website, aplikasi, dan database digital lainnya)
- Memperbarui dan mengunggah konten berita, pengumuman, dan informasi penting lainnya ke website desa
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data digital desa
- Melakukan backup rutin data sistem informasi desa
- Memberikan dukungan teknis kepada perangkat desa dan warga terkait penggunaan sistem digital desa
- Menginput dan memverifikasi data administrasi kependudukan dan pelayanan publik berbasis digital
- Mengarsipkan dokumen dalam bentuk digital (arsip surat, dokumen penduduk, surat menyurat, dll)
- Melaporkan kendala teknis dan perkembangan digitalisasi desa kepada Sekretaris Desa atau Kepala Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
Fungsi Staf Desa Digital
- Sebagai pengelola sistem informasi dan teknologi digital di lingkungan Pemerintah Desa
- Sebagai administrator konten dan pengarsipan dokumen secara elektronik
- Sebagai fasilitator pelayanan publik berbasis digital
- Sebagai pendukung peningkatan literasi digital masyarakat desa
Wewenang Staf Desa Digital
- Mengakses dan mengelola perangkat lunak dan sistem digital desa
- Melakukan pembaruan dan pemeliharaan pada sistem digital yang digunakan oleh desa
- Berkoordinasi dengan penyedia layanan IT dan teknisi eksternal jika terjadi kendala teknis
- Meminta data dan informasi dari perangkat desa lain untuk kelengkapan database digital
- Memberikan pelatihan dan bimbingan penggunaan sistem digital kepada perangkat desa