gambar

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial
  2. Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin
  3. Mengembangkan seni budaya lokal
  4. Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat
  5. Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
    • Kelompok tani
    • Kelompok nelayan
    • Kelompok seni budaya
    • Kelompok masyarakat lain di Desa.
  6. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin
  7. Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel
  8. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa
  9. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
  10. Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  11. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa
  12. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna
  13. Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
    • Kader pemberdayaan masyarakat Desa
    • Kelompok usaha ekonomi produktif
    • Kelompok perempuan
    • Kelompok tani
    • Kelompok masyarakat miskin
    • Kelompok nelayan
    • Kelompok pengrajin
    • Kelompok pemerhati dan perlindungan anak
    • Kelompok pemuda
    • Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  14. Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial
  15. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya
  16. Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa
  17. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku
  18. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa
  19. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olahraga, pemuda dan pemberdayaan perempuan
  20. Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
    • Layanan gizi untuk balita
    • Pemeriksaan ibu hamil
    • Pemberian makanan tambahan
    • Penyuluhan kesehatan
    • Gerakan hidup bersih dan sehat
    • Penimbangan bayi
    • Gerakan sehat untuk lanjut usia.
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.