gambar

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja, menurut lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan status pekerjaan, yang bekerja di luar negeri
  2. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa
  3. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa
  4. Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa
  5. Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa
  6. Membangun dan mengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa
  7. Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa
  8. Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes
  9. Mengelola pemakaman desa dan petilasan
  10. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga)
  11. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan
  12. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa
  13. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa
  14. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa
  15. Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa
  16. Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa
  17. Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan
  18. Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
  19. Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal
  20. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.